Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Paris
Kasus: nepotisme
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK, Beredar Narasi Anies Baswedan Tak Lagi Bisa Mencalonkan Diri Jadi Presiden Seumur Hidup
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada Senin, 22 April 2024, MK telah mengumumkan hasil putusan akhir sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan dan juga Ganjar Pranowo.
Sidang putusan akhir yang telah lama dinantikan tersebut bertepatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat.
Adapun hasil dari akhir dari sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut adalah MK menolak seluruh permohonan sengketa baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Profil 3 Hakim Konstitusi MK yang Beda Pendapat pada Penolakan Gugatan Anies-Muhaimin
Dalam putusan sidang yang menentukan pemimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan tersebut telah diadili sebanyak delapan hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo.
Dengan berbagai pertimbangan dari berbagai dalil yang salah satunya adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak dilandasi hukum.
Selain itu dalih yang menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Jokowi terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Sehingga diketahui MK telah menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan dan Cak Imin.
Baca Juga: Anies Baswedan Dirujak Gara-gara Cincin Hotman Paris, Warganet: Bisa Lunasi Hutang Abah
Senasib dengan kubu 01, sengketa yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud juga ditolak secara keseluruhan karena dinilai tidak beralasan hukum.
Setelah hasil putusan MK tersebut diumumkan, publik dihebohkan dengan video viral yang menyatakan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup.
Video tersebut beredar di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @Gusti Rhana Wijawa sekitar 18 jam yang lalu yang berbunyi:
"Dan MK menyimpulkan bahwa capres o1 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya."
Baca Juga: Dulu Nilai Kinerja Prabowo 11 dari 100, Kini Anies Baswedan Beri Selamat dan Titip Pesan Khusus ke Capres 02
Potongan video tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dari netizen.
"Waduh benarkah tidak boleh mencalonkan lagi? Segitunyakah ? KAsihan sih tapi pelajaran juga buat yang lain" komentar @m****.
"Lha kalau sudah tidak boleh nyalon capres lagi selama-lamanya, terus bagaimana karir mereka berdua" komentar @E****.
Namun video tersebut ternyata hanya editan dari pihak yang kurang bertanggung jawab.
Diketahui suara yang membacakan larangan pencalonan kembali Anies dan Ganjar berbeda dengan dengan suara pada video awalnya.
Untuk itu publik diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial yang tidak diketahui jelas sumbernya agar tidak menimbulkan persepsi yang salah kaprah.***
Sentimen: negatif (66.7%)