Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Cak Imin Sebut MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi Indonesia
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandat (Cak Imin) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam putusan itu, MK menolak permohonan yang dilayangkan oleh Anies-Cak Imin.
Sejatinya, Cak Imin mengaku tak kaget akan putusan MK yang menolak permohonannya. Ia pun menilai, putusan itu telah mengonfirmasi bahwa MK juga tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di Indonesia.
"Putusan ini sebenarnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju Pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam konfrensi pers yang disiarkan di akun YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).
Kendati demikian, Cak Imin bangga terhadap tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim MK itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan. Dan mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," ucap Cak Imin.
Dalam pandangan berbeda, kata Cak Imin, Hakim Saldi Isra telah mengingatkan tentang keadilan substansial, bukan sekedar keadilan prosedural. Baginya, catatan itu sangat penting namun terabaikan dalam proses demokrasi tanah air.
"Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. sebab demokrasi kita tentunya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ucap Cak Imin.
"Namun kami masih menerima, kita semua menghirmati keputusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," katanya.
Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (86.5%)