Sentimen
Positif (96%)
23 Apr 2024 : 19.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tunjangan Legend bagi Pensiunan PNS Kembali Hadir! Dasar Hukumnya Sudah Ada Sejak 1969, Segini Nominalnya

24 Apr 2024 : 02.02 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunjangan Legend bagi Pensiunan PNS Kembali Hadir! Dasar Hukumnya Sudah Ada Sejak 1969, Segini Nominalnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS merupakan salah satu golongan yang cukup mapan dalam masa tua mereka.

Beragam tunjangan diberikan oleh pemerintah supaya mereka bisa hidup dengan layak dan juga sejahtera di masa senja.

Tunjangan pensiunan PNS 2024 ada banyak. Anda mungkin bisa menghitungnya jika berkenan untuk melakukannya. Salah satu yang paling terkenal adalah THR dan gaji 13.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bakal Dapat Tunjangan Apa Saja? Ada Tunjangan Beras Segini Nominalnya!

THR dan gaji 13 pensiunan PNS merupakan 2 tunjangan besar yang akan mereka terima. Ini sudah menjadi agenda tahunan.

Ya, baik THR ataupun gaji 13 pensiunan PNS keduanya sama-sama hanya disalurkan sekali setiap bulan. Ini tentu cukup menarik perhatian.

Selanjutnya, ada pula satu hal menarik yakni adalah tunjangan suami atau istri pensiunan PNS. Ini juga cukup bagus untuk dikulik.

Tunjangan suami/istri besarnya yaitu senilai dengan 10 persen gaji pensiunan PNS terkait. Tentu ini tidak sama antara satu dengan yang lain.

Mengingat bahwa pensiunan terbagi menjadi 4 golongan berbeda dan masing-masing golongan memiliki sub golongan masing-masing.

Tentu gaji dari setiap golongan ini juga berbeda antara satu dengan yang lain, yang tertinggi dari semua itu adalah golongan 4.

Baca Juga: Beda dengan Anies Baswedan, Ucapan Selamat Ganjar Pranowo untuk Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Disentil: Susah Banget Nyebut Nama

Namun, ada satu buah tunjangan yang diberikan sama rata. Artinya, setiap golongan akan menerima jumlah yang sama.

Tunjangan satu ini sudah menjadi hal yang cukup melegenda, dasar hukumnya bahkan sudah ada sejak 1969.

Nama dari tunjangan tersebut adalah tunjangan pangan pensiunan PNS. Dasar hukum dari tunjangan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1969.

Disebutkan bahwa semua pensiunan akan menerima 10 kg beras setiap bulan sebagai wujud dari tunjangan pangan. Ini adalah keputusan pemerintah.

Namun, karena satu dan lain hal pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan tersebut dalam bentuk uang senilai Rp72.420.

Dengan patokan harga beras perkilo adalah Rp7.242. Sampai pada tahun 2024 ini sama sekali belum ada kenaikan pada tunjangan satu ini.

Baca Juga: 3 Kawasan Wisata Ini Dulu Menjadi Primadona, Kini Terbengkalai Tak Terurus, Salah Satunya Ada di Bandung

Para pensiunan PNS semua golongan menerima jumlah yang sama dari tunjangan tersebut, atau yang sekarang juga disebut sebagai tunjangan beras pensiunan PNS 2024, meskipun itu bukan diberikan dalam bentuk beras.

Demikian, itu tadi adalah informasi soal tunjangan legend bagi pensiunan PNS yang dasar hukumnya sudah ada sejak tahun 1969.***

Sentimen: positif (96.2%)