Said Didu: Drama di MK Perlu Diwaspadai, Kemungkinan Ada Pengaturan di Balik Sidang

23 Apr 2024 : 16.50 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Said Didu: Drama di MK Perlu Diwaspadai, Kemungkinan Ada Pengaturan di Balik Sidang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu, mantan sekretaris BUMN, memberikan komentarnya terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah mencapai titik final.

MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Said Didu, perlu berhati-hati dengan drama yang terjadi di MK, karena ada kemungkinan orang-orang di dalamnya telah mengatur jalannya sidang.

"Hati-hati drama di MK," ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (23/4/2024).

Said Didu mengatakan, kemungkinan orang-orang yang berada di MK telah mengatur jalannya sidang.

"Mungkin saja mereka semua sepakat dan selanjutnya memilih siapa yang ditugaskan untuk seakan tidak sepakat," tukasnya.

Awalnya, banyak yang berharap bahwa Ketua MK dan hakim dari Mahkamah Agung (MA) akan menjadi penegak kebenaran.

"Faktaya, awalnya banyak sekali pihak menganggap bahwa Ketua MK dan hakim dari MA akan jadi penegak kebenaran," imbuhnya.

Namun, Said Didu menyatakan bahwa seiring berjalannya waktu, yang terjadi justru sebaliknya.

"Tapi yang terjadi sebaliknya," tandasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI.

Dalam pembacaan putusan itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: netral (88.9%)