Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Istana Tanggapi Putusan MK: Tuduhan-tuduhan kepada Pemerintah Tak Terbukti
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Istana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah selesai dibacakan pada hari ini Senin, 22 April 2024. Diketahui, MK menolak untuk seluruhnya permohonan PHPU yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Koordinator Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ari Dwipayana mengatakan putusan MK tersebut membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan yang dialamatkan ke pemerintah tidak terbukti. Tuduhan tersebut di antaranya intervensi pemilu, politisasi bantuan sosial (bansos) hingga mobilisasi aparat.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut. Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan (Penjabat) PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Ari kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.
Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, artinya proses Pilpres 2024 sudah seluruhnya rampung. Oleh karena itu, Ari mengajak semua pihak peserta kontestasi pilpres untuk kembali bersatu demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
“Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ari.
“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” ucapnya menambahkan.
Pemerintah, kata Ari, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,” tutur Ari.
MK Tolak Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak IminMK menyatakan menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.
Pada kesempatan ini, majelis hakim hanya mengucapkan putusan. Karena, dalil-dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud hampir sama dengan yang disampaikan kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHPU Anies-Cak Imin terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo,
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya menambahkan.
Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya, yakni soal intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.***
Sentimen: negatif (99.2%)