Sentimen
Negatif (97%)
22 Apr 2024 : 21.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Menteng, Palu

Tokoh Terkait

Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK Kalau Menyangkut Pemilu Itu Tak Pernah Ada Dissenting Opinion

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

22 Apr 2024 : 21.29
Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK Kalau Menyangkut Pemilu Itu Tak Pernah Ada Dissenting Opinion

JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD mengapresiasi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Setidaknya, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres. Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangagani perkara terkait kepemiluan.

“Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut Pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.

"Saya ikut di MK sejak awal sampai sekarang nggak ada dissenting opinion, karena kode etik hakim itu kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada _dissenting opinion_ biar kelihatan kompak dan tidak menjadi masalah,” kata Ketua MK periode 2008-2013 itu.

“Sebab itu anda lihat saja, pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama, kalau ada yang tidak setuju itu dikompakan dulu," imbuhnya.

Kendati demikian, Mahfud berkata, hakim MK saat ini terlihat tidak kompak lantaran ada dissenting opinion. Meski begitu, ia tak persoalkan putusan MK, sebab putusan itu. Isa menjadi sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.

"Tapi ini rupanya tidak bisa disatukan sehingga terpaksa ada dissenting opinion, tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” tandas Mahfud.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) siang, 8 dalil permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo ketika membacakan putusan tersebut sambil mengetuk palu.

Sentimen: negatif (97.7%)