Prabowo-Megawati Segera Bertemu usai MK Nyatakan 02 Menang, Jadwal Sedang Diatur

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Apr 2024 : 10.01
Prabowo-Megawati Segera Bertemu usai MK Nyatakan 02 Menang, Jadwal Sedang Diatur

PIKIRAN RAKYAT - Jadwal pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri sedang diatur. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan keduanya akan bertemu dalam waktu dekat.

Kejelasan terkait bersuanya Ketum Gerindra dan Ketum PDIP itu diungkap Muzani dalam konferensi pers di media center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024, tepat usai putusan MK menyatakan kemenangan kubu mereka.

"Terhadap pertanyaan kapan akan bertemu dengan Ibu Mega, sekarang sedang mulai dicocokkan waktu-waktunya, dan mudah-mudahan agenda ini tidak terlalu lama lagi akan disampaikan ke hadapan publik," ujar Muzani.

Dia menjelaskan, rekonsiliasi pimpinan partai merupakan simbol persatuan bangsa, yang selalu pihak mereka lalui usai kompetisi politik.

Dari keterangan Muzani, Prabowo saat ini sudah mulai mengutus sejumlah perwakilannya untuk menemui sejumlah tokoh, terkait rekonsiliasi yang dimaksud.

"Rekonsiliasi akan dilakukan termasuk dengan pimpinan partai politik ataupun dengan tokoh-tokoh yang bisa dianggap sebagai sebuah simbol untuk persatukan bangsa," kata Muzani.

"Bahkan beliau sudah mulai mengutus beberapa tokoh orang untuk menemui beberapa tokoh dan beliau juga akan lakukan hal-hal yang sama," ujarnya kemudian.

Sebelumnya, terbukanya peluang pertemuan Prabowo dan Megawati memang sudah dipastikan Muzzani. Muzani bahkan mengatakan pembicaraan antara Gerindra dan PDIP terus intensif. Komunikasi terakhir terjadi sebelum Lebaran atau Idul Fitri 2024.

"Insyaallah (Pak Prabowo bertemu Bu Mega). (Jadwal pertemuan) lagi disusun," kata Muzani, di Senayan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: NasDem Hormati Putusan MK, Surya Paloh: Final dan Mengikat

MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar

Sebelumnya, telah sah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mentah-mentah seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), terkait sengketa Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.

MK menilai, permohonan AMIN tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Kendati begitu, ada tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat lain (dissenting opinion), di antaranya, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum yang salah satunya menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Pun demikian dengan lima poin petitum dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, MK menolak keseluruhannya. ***

Sentimen: negatif (99.8%)