Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Hindu
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: New Delhi
Tokoh Terkait
Kampanye Pemilu, PM Narendra Modi Dikecam karena Sebut Muslim India Penyusup
iNews.id Jenis Media: Nasional
NEW DELHI, iNews.id - Perdana Menteri India Narendra Modi melontarkan pernyataan yang membuat marah umat Islam serta kelompok oposisi. Dalam kampanye pemilu, Modi, seorang politikus nasionalis Hindu, menyebut imigran Muslim sebagai penyusup.
Partai oposisi terbesar India, Partai Kongres, mengajukan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) India agar mengambil tindakan terhadap Modi tekait pernyataannya itu. Pria yang tengah berjuang merebut kekuasaan India untuk periode ketiganya itu dituduh melanggar undang-undang (UU) pemilu.
Pemimpin Partai Kongres Abhishek Manu Singhvi mengatakan, pernyataan Modi tersebut sangat tidak menyenangkan dan melanggar undang-undang yang melarang kandidat meminta orang untuk memilih atau tidak memilih siapa pun atas dasar agama, etnis, atau simbol agama.
“Kami telah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan undang-undang,” kata Singhvi, dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2024).
Dia juga mendesak KPU untuk menindak Modi dengan cara yang sama seperti dilakukan terhadap orang lain yang dituduh melakukan pelanggaran serupa.
KPU India belum menanggapi seruan Kongres tersebut.
Pernyataan kontroversial itu disampaikan Modi saat kampanye pada Minggu (21/4/2024), memicu kecaman luas. Dalam pidatonya,
Modi mengatakan partainya setuju dengan pernyataan Perdana Menteri Manmohan Singh di Kongres pada 2006 bahwa minoritas Muslim harus berbagi sumber daya yang mereka miliki. Sumber daya itu akan dikelola untuk kemudian dibagikan lagi kepada "penyusup".
Partai berkuasa yang dipimpin Modi, Bharatiya Janata Party (BJP) dan organisasi afiliasinya sering menyebut Muslim yang melintasi perbatasan dari Pakistan sebagai penyusup.
BJP juga kerap mengkritik umat Islam karena memiliki tingkat kelahiran yang tinggi, memicu kekhawatiran bahwa populasi Muslim di India akan melampaui umat Hindu.
Jumlah Muslim di India diperkirakan 200 juta jiwa dari total 1,42 miliar penduduk, terbesar ketiga di dunia setelah Pakistan dan Indonesia
Berdasarkan undang-undang pemilu India, KPU punya wewenang untuk memerintahkan suatu partai atau pemimpinnya untuk merespons aduan, memberikan peringatan atau melarang berkampanye untuk jangka waktu tertentu. Bahkan KPU bisa mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Pemilu India berlangsung selama 7 pekan dimulai pada 19 April dan akan berakhir pada 1 Juni. Hasilnya akan diumumkan pada 4 Juni.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)