Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur, Menteng
Tokoh Terkait
THN AMIN Sulit Menebak Arah Putusan Hakim MK yang Berlatarbelakang Parpol
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional AMIN Refly Harun mengungkap hasil analisisnya terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. Refly optimistis MK akan mengabulkan gugatan AMIN yakni membatalkan hasil pilpres dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Sebab, ada tiga hakim yang sempat memberikan dissenting opinion terhadap Putusan Nomor 90 terkait usia bakal capres dan cawapres yang meloloskan Gibran.
Hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam perkara tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Sementara Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic menolak, kemudian Ridwan Mansyur dan Arsul Sani diperebutkan.
Namun, Refly mengaku sulit memprediksi arah putusan hakim MK yang berlatarbelakang partai politik. Dari sembilan hakim, salah satu hakim yang punya latar belakang politik adalah Arsul Sani.
“Saya terus terang saja kalau hakim yang berasal dari partai politik kadang-kadang kita bingung menilainya. Kadang langkah-langkah kudanya sering tidak tahu kita,” kata Refly usai menghadiri acara diskusi kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Mengacu para Putusan Nomor 90, Refly menyebut hanya perlu satu hakim lagi yang satu suara dengan tiga hakim dissenting opinion agar MK bisa mengabulkan gugatan AMIN.
“Analisis, perlu satu lagi,” ujarnya.
“Kalau posisinya tiga-tiga, cukup satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan dengan mengajukan dissenting,” ujarnya menambahkan.
Dia berharap tiga hakim yang berbeda pendapat bisa memengaruhi satu hakim lainnya.
“Maka, saya optimistis karena empat hakim cukup asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan insya Allah. Optimistis berdasarkan hitungan yang measurement,” kata Refly.
MK Bacakan Putusan Hari IniMK menjadwalkan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-X MK XII/2024 yang diajukan 01 dan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan 03 diputus pada 22 April 2024. Dalam prosesnya, MK juga menjamin tidak akan ada deadlock meski hanya delapan hakim yang mengadili PHPU atau Sengketa Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan saat ini hakim sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.***
Sentimen: negatif (84.2%)