Sentimen
Positif (40%)
22 Apr 2024 : 18.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: nepotisme

MK: Jokowi Tak Terbukti Intervensi Syarat Cawapres, Pencalonan Gibran Rakabuming Tetap Sah

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

22 Apr 2024 : 18.17
MK: Jokowi Tak Terbukti Intervensi Syarat Cawapres, Pencalonan Gibran Rakabuming Tetap Sah

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti melakukan intervensi atau perbuatan nepotisme dalam perubahan syarat batas usia mininum calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, Arief Hidayat mementahkan dalil pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya mendalilkan ada campur tangan Jokowi di balik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

“Adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Terlebih, lanjut Arief, kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon kontestan pemilu.

Arief menyatakan juga tidak ada permasalahan terkait keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Pihak pemohon juga tidak bisa membuktikan ada intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Pencalonan Gibran Sah

Lebih lanjut Arief menuturkan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dilakukan sesuai aturan. Dengan demikian, Gibran tetap sah maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.

“Dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” ucap Arief.***

Sentimen: positif (40%)