Sentimen
Netral (48%)
22 Apr 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Kasus: nepotisme

MK Nyatakan Presiden Tak Terbukti Intervensi Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

22 Apr 2024 : 12.30
MK Nyatakan Presiden Tak Terbukti Intervensi Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait adanya tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini dinilai telah melanggengkan langkah Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran akhirnya dicopot sebagai Ketua MK.

 BACA JUGA:

"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata hakim Arief Hidayat dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

 BACA JUGA:

Terlebih, kata dia, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujarnya.

"Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tutur dia melanjutkan.

Sentimen: netral (48.5%)