Ketika Putusan MK Dibacakan, Hormati

22 Apr 2024 : 16.45 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ketika Putusan MK Dibacakan, Hormati
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Wakil Ketua TKN, Ahmad Muzani, mengatakan pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 dengan menggugat di MK.

"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," ujar Muzani di media center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, Muzani mengatakan ketika putusan sudah dibacakan, dirinya meminta hal itu dihormati dan dijunjung tinggi karena keputusan MK bersifat final.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," sebutnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Muzani pasangan Prabowo dan Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Dirinta menyebut Prabowo dan Gibran akan jadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indoensia.

"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," ucapnya.

(ial/gbr)

Sentimen: netral (57.1%)