Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Eks Anak Buah Ungkap SYL Kondangan Pakai Duit Kementan, Beri Kado Emas
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Musyafak menyebutkan SYL memakai anggaran Kementan untuk kondangan dirinya.
"Selain permintaan mengenai kecantikan tadi yang Saudara sebutkan, apakah ada permintaan lain lagi selain itu?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Permintaan, jadi misalnya kebutuhan ini, Pak, kebutuhan ya misalnya kayak kondangan gitu, Pak," jawab Musyafak.
Musyafak mengatakan anggaran itu digunakan untuk keperluan pemberian kado saat SYL pergi kondangan. Menurut dia, SYL kerap meminta disiapkan kado emas setiap kali menghadiri kondangan.
"Maksudnya undangan untuk apa?" tanya hakim.
"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jawab Musyafak.
"Biasanya dalam bentuk uang atau barang?" tanya hakim.
"Dalam bentuk barang," jawab Musyafak.
"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Emas," jawab Musyafak.
Hakim lalu menanyakan nilai rupiah dari emas yang digunakan SYL untuk kado saat kondangan tersebut. Musyafak mengatakan emas itu bernilai sekitar Rp 7-8 juta.
"Berapa gram biasanya?" tanya hakim.
"Kalau nilainya sekitar Rp 7 juta-Rp 8 jutaan," jawab Musyafak.
Musyafak menyebutkan permintaan duit itu dilakukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Selain itu, permintaan uang tersebut pernah diterimanya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Itu sering itu? Itu permintaan siapa? Apakah Panji apa Muhammad Hatta?" tanya hakim.
"Bisa kadang Panji bisa kadang Pak Hatta," jawab Musyafak.
Musyafak mengaku tak selalu menuruti tepat waktu setiap permintaan uang untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan pihaknya juga mengulur waktu, tapi tak menolak secara langsung setiap permintaan tersebut.
"Apakah pernah nggak permintaan Panji dan dari Pak Muhammad Hatta, Saudara tolak selama Saudara menjabat waktu itu?" tanya hakim.
"Jadi gini, Pak, kami tidak menolak vulgar gitu, tapi kami biasanya kadang kami, karena kami nggak mampu ya kita ulur-ulur sampai lupa gitu," jawab Musyafak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/fas)Sentimen: positif (94.1%)