Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Senayan, Kartini, Palu
Kasus: nepotisme
Partai Terkait
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Pendapat Amicus Curiae Megawati Tak Berharga Sama Sekali
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menanggapi banyaknya pihak yang menyerahkan pendapat amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, seluruh pendapat pengadilan yang diserahkan beberapa pihak termasuk oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sama sekali tidak berharga.
Pasalnya, kata Fahri, amicus curiae adalah pendapat yang disampaikan masyarakat di luar persidangan sengketa pilpres. Oleh sebab itu, dia menilai segala hal yang ada di luar persidangan merupakan sesuatu yang tidak bernilai.
“Seperti yang kita ketahui, amicus curiae ini terjadi di luar persidangan. Persidangan sudah ditutup, telah di-close sehingga dengan demikian semua hal yang terjadi di luar itu kami pandang sebagai sesuatu yang tidak berharga sama sekali,” kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
“Tapi barangkali sebagai informatoris silahkan saja. Hakim jadikan sebagai pertimbangan kami sepenuhnya kembalikan ke MK,” ucapnya menambahkan.
Fahri menyebut Megawati juga tidak masuk ke dalam kualifikasi sebagai orang yang bisa mengajukan amicus curiae. Sebab, Megawati adalah pihak berperkara di sidang sengketa pilpres lantaran ketum PDIP itu mengusung duet pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di kontestasi politik 2024.
“Bahwa ibu Megawati memang tidak dalam kapasitas atau berkualifikasi sebagai pihak yang tentunya mempunyai kualifikasi untuk dinyatakan sebagai amicus curiae. Karena ibu Megawati secara terang-terangan sebagai pihak yang punya kepentingan atau berafiliasi dengan parpol. Sehingga conflict of interest itu sangat tidak bisa dihindarkan,” tutur Fahri.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, amicus curiae adalah praktik yang tidak lazim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Karena, kata dia, pendapat sahabat pengadilan itu belum memiliki alat ukur untuk memilah siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
“Belum ada juga norma yang secara definitif mengatur seperti itu bahwa pranata amicus curiae itu bentuknya seperti apa, kriterianya seperti apa? Mana saja yang boleh diterima oleh pengadilan sebagai amici atau amicus curiae itu sama sekali tidak ada,” ujar Fahri.
Megawati: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu GodamSebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Dia menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah berjalan di MK.
Amicus curiae Megawati ditandai dengan diserahkannya pendapat sahabat pengadilan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK. Pendapat amicus curiae tersebut ditulis tangan oleh Megawati yang berisi harapan agar Hakim Konstitusi memutus perkara sengketa pilpres dengan seadil-adilnya. Hasto kemudian berkesempatan untuk membacakan pendapat sahabat pengadilan yang ditulis Megawati.
“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tutur Hasto membaca pendapat pengadilan dari Megawati.
“Lengkap dengan seluruh pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan. Dengan demikian secara resmi kami serahkan kepada MK,” ucapnya menambahkan.
Hasto mengungkapkan, pendapat sahabat pengadilan yang diserahkan ke MK berisi tulisan hasil kontemplasi Megawati. Selain itu, kata dia, pendapat amicus curiae ditutup menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab Megawati sebagai warga negara Indonesia.
“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia, karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” tutur Hasto.
Lebih lanjut Hasto menuturkan, pendapat sahabat pengadilan dari Megawati juga sebagai respons atas abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Dia menyebut nepotisme yang dilakukan Jokowi demi kepentingan anak dan keluarganya, sudah menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara.
“Jadi ini ada seluruh pertimbangan-pertimbangannya yang disampaikan Ibu Megawati sebagai amicus curiae kemudian ditutup dengan tulisan tangan,” tutur Hasto.***
Sentimen: negatif (88.9%)