Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

21 Apr 2024 : 22.42
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud tiba di Gedung 3 MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.

“Alhamdulillah pendaftaran pasangan calon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Dan Nomornya adalah Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Malam ini kita akan melengkapi bukti-bukti, kita bundel hari ini. Jadi, InsyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK,” ujar Todung.

Todung menyebutkan pada intinya pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 yakni Prabowo-Gibran yang menurut hemat Pemohon telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. “Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.

Pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. “Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,”terang Todung,” jelas Todung.

Menurutnya, hal ini merupakan momen untuk melihat ke mana arah demokrasi dan supremasi konstitusi. Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, diinjak-injak.

“Kita melihat asal-usul masalah ini adalah nepotisme. Nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nah ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi bansos dan kriminalisasi,” tegasnya kepada para wartawan yang hadir.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (ebs)

Sentimen: positif (49.2%)