Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024), seperti dikutip dari Antara.
Bagja mengatakan, Bawaslu siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
"Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan," ujar Bagja menekankan.
Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Sentimen: netral (61.5%)