Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Kab/Kota: Manado
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Babak Baru Kehidupan Bharada Richard Eliezer
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Bharada Richard Eliezer memulai kehidupan baru. Usai keluar dari penjara pada 2023 lalu, Eliezer kini resmi menikah dengan kekasihnya di Manado.
Kabar pernikahan Eliezer itu disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Ralapessy, saat dihubungi detikcom, Minggu (21/4/2024). Eliezer menikah dengan Duce Maria Angelina Kristanto alias Lingling.
"Betul, (pernikahan dilaksanakan kemarin)" kata Ronny.
Ronny mengatakan pemberkatan dilaksanakan pada Sabtu (20/4) di Gereja Katolik Raja Damai, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ronny memohon doa restu untuk pernikahan Bharada E dan Lingling.
"Pemberkatan dilaksanakan di Gereja Katolik Raja Damai Kota Manado. Mohon doa restu untuk adik Eliezer dan Lingling. Kami keluarga ikut mendoakan dan mendukung, saya ditunjuk sebagai saksi di gereja dan catatan sipil. Resepsi di salah satu gedung di Kota Manado," ujar Ronny.
Dari foto yang diterima, terlihat Eliezer mengenakan jas berwarna hitam dan Lingling mengenakan gaun berwarna putih. Keduanya mengucapkan juga terlihat mengucapkan janji nikah.
Bharada E dan Maria kemudian menunjukkan bukti menikah. Acara pernikahan itu dihadiri pengacara Eliezer, Ronny Talapessy. Nuansa pernikahan berbalut dekorasi bunga berwarna warni.
Momen Bharada Richard Eliezer resmi nikahi kekasihnya. (Dok Istimewa)Eliezer Bebas dari Penjara
Seperti diketahui, nama Eliezer atau Bharada E mencuat setelah ramai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer kemudian divonis 1 tahun 6 bulan penjaraa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pada tahun lalu, Eliezer telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambahnya.
(knv/knv)Sentimen: negatif (98.4%)