Sentimen
Negatif (99%)
21 Apr 2024 : 07.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kejaksaan Negeri Sleman Akan Banding Anulir Vonis Mati Terdakwa Kasus Mutilasi

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

21 Apr 2024 : 07.30
Kejaksaan Negeri Sleman Akan Banding Anulir Vonis Mati Terdakwa Kasus Mutilasi

Yogyakarta: Kejaksaan Negeri Sleman akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menganulir vonis mati dua terdakwa kasus mutilasi, Waliyin, 29, dan Ridduan, 38. Kedua terdakwa diyakini layak dihukum mati berdasarkan perbuatannya.  "Kami siap ajukan kasasi. Kami maunya (Waliyin dan Ridduan) putusannya (pidana) mati," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, saat dihubungi Sabtu, 20 April 2024.    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa keji dan meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi keluarga korban. Keduanya juga terbukti melakukan pembunuhan terencana.  Agung menyatakan fakta-fakta persidangan itu akan diperkuat lagi dalam penyusunan materi banding. Ia menegaskan pengajuan banding akan dilakukan sebelum batas waktu selesai.  "Materi banding akan secepatnya kami ajukan karena putusan (Pengadilan Tinggi) sudah diterima," jelas Agung. Juru Bicara Pengadilan Negeru Sleman, Cahyono, mengatakan putusan atas kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian itu belum final atau berkekuatan hukum tetap (inkrach). Ia mengatakan banding yang diajukan jaksa bisa diproses 14 hari sejak salinan putusan diterima. "Waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan itu disampaikan ke mereka," ungkap Cahyono. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menganulir vonis hukuman mati Waliyin dan Ridduan melalui putusan bernomor 39/PID/2024/PT YYK. Hasil persidangan para hakim yang di diketuai Sugiyanto serta dua hakim, yakni Tatik Hadiyanti dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah serta tanpa dihadiri pengacara maupun jaksa itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 634/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 29 Februari 2024.  Poin putusan itu yakni membatalkan vonis hukuman mati dan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada dua terdakwa.

Yogyakarta: Kejaksaan Negeri Sleman akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menganulir vonis mati dua terdakwa kasus mutilasi, Waliyin, 29, dan Ridduan, 38. Kedua terdakwa diyakini layak dihukum mati berdasarkan perbuatannya. 
 
"Kami siap ajukan kasasi. Kami maunya (Waliyin dan Ridduan) putusannya (pidana) mati," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, saat dihubungi Sabtu, 20 April 2024. 
  Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa keji dan meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi keluarga korban. Keduanya juga terbukti melakukan pembunuhan terencana. 
 
Agung menyatakan fakta-fakta persidangan itu akan diperkuat lagi dalam penyusunan materi banding. Ia menegaskan pengajuan banding akan dilakukan sebelum batas waktu selesai. 
"Materi banding akan secepatnya kami ajukan karena putusan (Pengadilan Tinggi) sudah diterima," jelas Agung.
 
Juru Bicara Pengadilan Negeru Sleman, Cahyono, mengatakan putusan atas kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian itu belum final atau berkekuatan hukum tetap (inkrach). Ia mengatakan banding yang diajukan jaksa bisa diproses 14 hari sejak salinan putusan diterima.
 
"Waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan itu disampaikan ke mereka," ungkap Cahyono.
 
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menganulir vonis hukuman mati Waliyin dan Ridduan melalui putusan bernomor 39/PID/2024/PT YYK. Hasil persidangan para hakim yang di diketuai Sugiyanto serta dua hakim, yakni Tatik Hadiyanti dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah serta tanpa dihadiri pengacara maupun jaksa itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 634/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 29 Februari 2024. 
 
Poin putusan itu yakni membatalkan vonis hukuman mati dan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada dua terdakwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEN)

Sentimen: negatif (99.8%)