Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tim Hukum 01 Nilai Ada Beda Pendapat Sri Mulyani dan Airlangg Soal Bansos
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut, kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara.
Menurut Refly, jika mendengar keterangan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan pembagian Bansos El Nino sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan anggaran.
Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos pada sidang PHPU di MK adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly, dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Refly mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos El Nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.
Dalam kesimpulan, tim hukum Paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial.
Sri Mulyani menyebut bansos El Nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN. Tapi ada yang namanya automatic adjustment senilai 5% yang dipotong pada Januari 2024 dari anggaran Kementerian/Lembaga yang nilainya triliun.
"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.
Sentimen: positif (88.9%)