Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kartini, Palu
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kader PDIP Kompak Unggah Dukungan ke Megawati yang Jadi Amicus Curiae
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan Megawati tersebut menuai kritik dari tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebaliknya, Megawati Soekarnoputri mendapat banyak dukungan dari kader PDI Perjuangan (PDIP) yang ingin keadilan ditegakkan. Dukungan tersebut terlihat dari beberapa kader yang mengunggah twibbon dukungan terhadap pernyataan Megawati.
Krisdayanti, anggota DPR RI dari PDIP, turut mengunggah twibbon dukungan untuk Megawati. Dalam twibbon yang diunggah, terdapat foto Megawati dan pernyataan Megawati yang berharap keputusan MK tak jadi palu godam.
Di samping foto Megawati, terdapat foto Krisdayanti dengan tulisan ‘Ayo dukung surat Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Saya Bersama Ibu Megawati Soekarnoputri’.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 April 2024, Naik Rp10.000
Tak hanya Krisdayanti, Tina Toon juga terlihat mengunggah dukungannya pada Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Dukungan itu diunggah Tina Toon di akun Instagram pribadinya.
“Rakyat Indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata Ibu Kartini (1911) ‘Habis gelap terbitlah terang!’ Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia! Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ujar pernyataan Megawati Soekarnoputri.
MK dalami 14 Amicus CuriaeMahkamah Konstitusi hanya mendalami 14 amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan 14 amicus curiae yang telah didalami belum tentu dipertimbangkan.
“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” ujar Fajar Laksono.
Sebanyak 14 amicus curiae itu diterima MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut telah ditetapkan majelis hakim.
“Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Fajar menambahkan.
Nasib amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024 akan tetap diterima MK dan diadministrasikan dengan baik. Hanya saja tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
Skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan keputusan di MK belum bisa diukur. Keputusan akhir tetap dikembalikan pada masing-masing hakim konstitusi.***
Sentimen: positif (100%)