Sentimen
Negatif (88%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Sebut Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Najamudin Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

23 Okt 2004 : 17.57 Views 7

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Sebut Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Najamudin Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

RILISID, Jakarta — Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang memblokir rekening para pelaku judi online. Karena, menurut Sultan, judi online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat. 

Senator asal Bengkulu itu mengatakan, judi online secara nyata telah menimbulkan risiko-risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental para pelaku.

"Kita semua tentu sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa Judi online adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial," kata Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu (20/4/2024).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meyakini, upaya OJK tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas transaksi judi online.

Sultan juga berharap agar kementerian terkait dan lembaga penegak hukum hingga para rohaniawan bisa berkolaborasi dalam menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat.

"Fenomena judi online atau slot bahkan sudah masuk ke desa-desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentunya sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat, khususnya generasi muda dalam jangka panjang," ujar Sultan.

Lebih lanjut Sultan meminta OJK untuk meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

"Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (*)

Sentimen: negatif (88.7%)