Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Demikian saran Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria merespons Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kami masih melihat dulu sampai ada putusan konkret, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” kata Iman dikutip Jumat (19/4).
Hingga saat ini, menurut Iman, Komisi E belum mengetahui persis teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam.
Mulai dari model baju adat dan jadwal penggunaan, terutama menyangkut sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
“Kami lagi memantau kepastian apa yang direncanakan dari Kementerian itu. Kita juga belum tau bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya ataukah itu didrop dari Kementerian. Aturan pemakaiannya juga hari apa, seperti apa kita juga belum tahu,” pungkas Iman.
Dari Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 itu, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Pengaturan seragam sekolah itu bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (99.1%)