Sentimen
Negatif (100%)
19 Apr 2024 : 12.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19, pencurian, korupsi

Partai Terkait

Anggota DPR Ihsan Yunus Rampung Diperiksa Soal Kasus APD Kemenkes, KPK Cecar Soal Ini

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Apr 2024 : 12.12
Anggota DPR Ihsan Yunus Rampung Diperiksa Soal Kasus APD Kemenkes, KPK Cecar Soal Ini

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus, Kamis, 18 April 2024. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Ihsan Yunus,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Ali mengatakan, penyidik mencecar Ihsan Yunus soal dugaan keikutsertaan dalam salah satu salah satu perusahaan pengadaan APD di Kemenkes.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI,” tutur Ali.

Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun 2020-2022. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah tersebut.

“Benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ucap Ali.

Ali mengatakan keuangan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kasus tersebut. Menurutnya, kerugian negara timbul karena adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut ada lebih dari satu tersangka yang menyalahgunakan kewenangan hingga melakukan korupsi. Namun, identitas tersangka dan kronologi perkara akan diumumkan ketika proses penyidikan rampung.

“Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka. Tapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan,” tutur Ali.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” katanya menambahkan.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan APD untuk menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.

KPK Tetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan APD di Kemenkes.

"Sudah ada, itu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex belum mengungkapkan identitas tersangka yang tega melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19 tersebut. Berdasarkan informasi para tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr Budi Sylvana MARS; Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

“Nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," tutur Alex.***

Sentimen: negatif (100%)