Sentimen
Negatif (100%)
19 Apr 2024 : 07.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Ajudan Mengungkap Skandal: SYL Diduga Memanfaatkan Dana Publik untuk Kendaraan Pribadi Putranya

19 Apr 2024 : 14.28 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mantan Ajudan Mengungkap Skandal: SYL Diduga Memanfaatkan Dana Publik untuk Kendaraan Pribadi Putranya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan bahwa dia menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi, yakni salah satunya membeli onderdil kendaraan pribadi putranya.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi yang tengah dihadapinya.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL di Kementan, mantan ajudan SYL, Panji Harjanto, memberikan kesaksian yang mencengangkan.

Baca Juga: Keuangan Kementerian Pertanian Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi Keluarga Mantan Mentan SYL, Bayar Dokter Kecantikan?

Menurut kesaksian Panji, SYL diduga memotong anggaran eselon I di Kementan dan mengalihkannya untuk keperluan pribadi, termasuk membeli onderdil kendaraan untuk putranya.

Penggunaan anggaran Kementan oleh SYL digunakan juga untuk keperluan pribadi lainnya, tidak hanya terbatas onderdil kendaraan untuk putranya, renovasi rumah anaknya, namun juga mencakup pembayaran dokter kecantikan untuk anak perempuannya.

"Biasa, saya kalau disuruh Bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," jelas Panji.

Keterangan Panji ini mengindikasikan bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian dan kesejahteraan petani justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: Heboh Disebut Peras Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Buka Suara

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, kini berada dalam sorotan publik setelah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan pelanggaran hukum korupsi dan pencucian uang.

Menurut pengaduan yang diajukan oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Para penyidik KPK juga menemukan bukti yang cukup untuk menjerat SYL dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Sentimen: negatif (100%)