Sentimen
Positif (72%)
19 Apr 2024 : 04.11
Partai Terkait

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya

19 Apr 2024 : 11.11 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Harianjogja.com, JAKARTA–Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan.

Namun, berdasarkan kamus daring Merriam-Webster mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang—orang ataupun organisasi profesional—yang bukan merupakan bagian dari pihak berperkara namun diizinkan oleh pengadilan untuk memberi nasihat sehubungan dengan suatu masalah hukum yang secara langsung mempengaruhi kasus yang bersangkutan.

Todung Mulya Lubis, advokat senior yang kini menjadi Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, menjelaskan amicus curiae memang bukan istilah hukum yang lazim ditemukan di negara yang menganut civil law atau hukum perdata seperti di Indonesia dan Eropa daratan.

Menurutnya, amicus curiae merupakan praktik hukum yang banyak dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem common law atau hukum adat seperti di Inggris ataupun Amerika Serikat.

“Tapi kebiasaan amicus curiae yang artinya adalah sahabat pengadilan, itu sudah mulai diadopsi di negara-negara civil law seperti di Indonesia,” ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dia sendiri mengartikan amicus curiae sebagai suatu bentuk keprihatinan seorang warga negara atau lembaga kepada suatu pengadilan sehingga dirasa perlu dibantu atau diberi dukungan agar perkara diputuskan berdasarkan kebenaran.

BACA JUGA: Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan

Pihak Independen

Sedangkan advokat senior yang kini menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menggarisbawahi permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen. Oleh sebab itu, amicus curiae bukan untuk orang yang terlibat dalam perkara persidangan.

Dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024, dia mencontohkan sosok atau lembaga yang tetap mengajukan amicus curiae perkara sengketa hasil Pilpres 2024 seperti civitas akademika perguruan tinggi karena tidak partisipan. Dengan demikian, mereka akan berikan masukan dari sudut pandang yang netral.

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

PDIP sendiri menyatakan Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bukan sebagai ketua umum partai ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya tidak akan menolak permohonan amicus curiae yang masuk. Meski demikian, sambungnya, tergantung para hakim apakah akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut atau tidak.

“Amicus curiae tentu diterima dan tentu kita serahkan kepada majelis hakim, karena itu termasuk yang harus dan memang ditujukan kepada majelis hakim. Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak, atau seperti apa majelis hakim itu memosisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim,” kata Fajar di Geudng MK, Selasa (16/4/2024). (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: positif (72.7%)