Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Ajudan Mentan Sebut Firli Bahuri Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Panji Harjanto mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 dan selaku saksi mengungkapkan bahwa adanya permintaan uang sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada SYL.
Dilansir Antara, informasi tersebut, kata dia, diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama Muhammad Hatta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dan Imam Muhajidin Fahmid mantan Staf Khusus Mentan.
“Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul,” kata Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Ia menuturkan permintaan dana terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Kala itu, kata Panji, sudah terdapat surat penyidikan.
Sedangkan pada saat pengumpulan para eselon I Kementan di rumah dinas SYL, Saksi itu mengatakan bahwa SYL menginstruksikan Jan Maringka mantan Inspektur Jenderal Kementan untuk melakukan koordinasi ke KPK.
Selain itu, dikemukakan pula permintaan dana sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.
“Selanjutnya dilakukan koordinasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Sementara pada perkara korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Selain itu, diketahui pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Lebih lanjut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/sya/bil/ipg)
Sentimen: negatif (100%)