Sentimen
Netral (61%)
18 Apr 2024 : 21.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Partai Terkait

Punya Buku Soal Cawe-cawe Jokowi, Ferdinand Hutahaean Dorong SBY Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

18 Apr 2024 : 21.05
Punya Buku Soal Cawe-cawe Jokowi, Ferdinand Hutahaean Dorong SBY Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, mengajukan sebuah ajakan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jelang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Sengketa Pilpres.

Ferdinand mengemukakan permintaan tersebut dengan merujuk pada ketersediaan SBY untuk memberikan bantuan kepada pengadilan.

Baik dalam bentuk informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan dengan isu-isu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Pak SBY apakah tidak berkenan jadi Amicus Cuirae di sidang sengketa Pilpres ini?," ujar Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (18/4/2024).

Pernyataan ini muncul mengingat SBY sebelumnya telah menerbitkan sebuah buku yang berjudul "Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi".

Menurut Ferdinand, kehadiran SBY sebagai sumber daya untuk pengadilan akan sangat berharga.

"Kehadiran bapak sebagai sahabat Pengadilan tentu akan sangat bermamfaat," tukasnya.

Namun, manfaatnya tentu akan bergantung pada isi pernyataan SBY yang tercantum dalam bukunya tersebut.

"Apabila basis pernyataan bapak herder buku yg ditulis pak SBY ini," tandasnya.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab, tokoh penting dari Front Pembela Islam (FPI), bersama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyampaikan permohonan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka tidak sendiri dalam upaya ini, melainkan bergabung dengan tiga tokoh Indonesia lainnya, yaitu Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Din Syamsuddin menjelaskan alasan di balik partisipasinya sebagai amicus curiae, menyatakan keprihatinannya terhadap masa depan Indonesia dan keberlangsungan demokrasi.

Oleh karena itu, Din menyampaikan sejumlah pendapat dan masukan kepada MK.

Menurut Din, MK berperan sebagai penjaga konstitusi dan tugas utamanya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari pihak penyelenggara negara, yang dikenal dengan istilah "abuse of power".

Dalam pandangannya, para hakim MK memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Din menegaskan bahwa para hakim konstitusi harus menegakkan keadilan tanpa memihak, serta tidak menoleransi konflik kepentingan yang dimiliki oleh penyelenggara negara.

Ia juga menyoroti tindakan yang dinilai sebagai abuse of power, yang menurutnya telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui iparnya, Hakim MK Anwar Usman.

Din menyebut bahwa perubahan dalam peraturan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, merupakan contoh abuse of power yang dilakukan oleh pihak berwenang.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: netral (61.5%)