Sentimen
Positif (49%)
18 Apr 2024 : 08.44
Tokoh Terkait

Alasan Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Kasus Sengketa Pilpres 2024

18 Apr 2024 : 08.44 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Alasan Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Kasus Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA - Ada alasan Habib Rizieq ajukan Amicus Curiae ke MK terkait kasus sengketa pilpres 2024. Adapun, pendaftaran Amicus Curiae ini berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani para hakim konstitusi.

Adapun, MK dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

Lantas apa alasan Habib Rizieq ajukan Amicus Curiae ke MK terkait kasus sengketa pilpres 2024? Ternyata dia prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.

Adapun, amicus curiae-nya, mereka menyematkan empat poin yang diserahkan ke MK.Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meneruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kedua, mereka berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.

Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Terakhir, mereka mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

Sementara itu, amicus curiae merupakan bahasa latin sering juga disebut Friends of The Court dalam bahasa Inggris atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia. Menurut Mahkamah Agung Amerika Serikat, amicus curiae didefinisikan sebagai seseorang atau kelompok yang tidak menjadi pihak dalam suatu gugatan, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam masalah tersebut, akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin untuk mengajukan suatu brief dalam gugatan tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan".

Jadi penekanannya pada seseorang/institusi yang bukan pihak/diminta oleh para pihak di dalam sebuah perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan.

Sentimen: positif (49.6%)