Sentimen
Negatif (100%)
18 Apr 2024 : 14.29
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

KKP Kecam Keras Kasus Perbudakan ABK Indonesia di KIA Ilegal

18 Apr 2024 : 21.29 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KKP Kecam Keras Kasus Perbudakan ABK Indonesia di KIA Ilegal

TUAL, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kasus yang terjadi.

Hal itu diungkapkan setelah pihaknya mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).

“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ucapnya.

Terhadap apa yang terjadi ini, lanjut Ipunk, tentunya menjadi suatu keprihatinan. Di saat KKP sedang menegakan aturan, membuat dan mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, jauh lebih baik, ternyata masih ada kapal Indonesia yang membantu Kapal Ikan Asing melakukan aksi IUU Fishing. Terlebih, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membuat Modeling terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di Zona 3 WPPNRI 718 (Tual dan Benjina).

“Kami secara terang-terangan menumpas habis illegal fishing kapal asing. Pak Menteri KP Langsung memerintahkan dan kami langsung bergerak. Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut, mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Akhirnya menyebabkan sebanyak enam orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” ujarnya.

Editor : Anindita Trinoviana

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (100%)