Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM, UNPAD
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Puluhan Amicus Curiae Sengketa Pilpres Diterima MK, Termasuk dari Megawati
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Tercatat sudah 22 pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua di antaranya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae kemungkinan akan terus bertambah hingga majelis hakim tuntas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada 21 April 2024. Menurutnya, ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Dia memastikan kesekretariatan MK menyerahkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024.
"Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Namun, Fajar mengaku tidak tahu apakah pendapat sahabat pengadilan itu berpengaruh terhadap putusan majelis hakim. Dia menegaskan delapan hakim konstitusilah yang punya otoritas untuk menentukan apakah puluhan pendapat sahabat pengadilan itu diepritmbangkan atau tidak dalam proses pembuatan putusan.
Berikut daftar 22 pihak yang telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK per Rabu, 17 April 2024.
Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)Aliansi Akademisi dan Masyarakat SipilBusyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dllOrganisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-AirlanggaMegawati Soekarnoputri dan Hasto KristiyantoForum Advokat Muda Indonesia (FAMI) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)Amicus Stefanus Hendriyanto Indonesia American Lawyers AssociationReza Indragiri AmrielPandji R HadinotoKomunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)TOP GunPusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGMTim Advokasi Peduli Hukum IndonesiaGerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan PerubahanBurhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)Gerakan Rakyat MenggugatTuan Guru Deri Sulthanul QulubHabib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Secara umum, 22 pihak itu meminta majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Mereka juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucap Habib Rizieq dkk dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan ke MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
"Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu, 17 April 2024. []
Sentimen: positif (99.6%)