Sentimen
Negatif (100%)
17 Apr 2024 : 16.45
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNI

17 Apr 2024 : 16.45 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNI

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan

"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.

Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.

(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri.

Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.

Sentimen: negatif (100%)