Sentimen
Negatif (100%)
18 Apr 2024 : 10.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Eddy Hiariej Belum Kembali Ditetapkan Tersangka, Kredibilitas KPK Dipertaruhkan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

18 Apr 2024 : 10.05
Eddy Hiariej Belum Kembali Ditetapkan Tersangka, Kredibilitas KPK Dipertaruhkan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penanganan perkara tersebut terkesan lamban setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Kini, kredibilitas KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus besar tersebut sedang dipertaruhkan.

“Kasus Eddy OS termasuk kasus big fish karena melibatkan pejabat dengan jabatan sebagai wamenkumham sehingga selesai atau tidak selesainya kasus ini merupakan pertaruhan KPK di mata publik,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.

Yudi meminta KPK tidak menjadi lemah setelah dikalahkan Eddy Hiariej di praperadilan. Sebab, kata dia, putusan praperadilan hanya mempermasalahkan soal prosedur penetapan tersangka Eddy Hiariej bukan pokok perkaranya.

“Sehingga peristiwa dan perbuatan pidannya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, apabila Eddy Hiariej dan kawan-kawan merasa tidak bersalah seharusnya pertarungan hukum ada di pengadilan tindak pidana korupsi, bukan di praperadilan. Akan tetapi, Yudi meminta KPK merespons putusan praperadilan dengan segera menerbitkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“KPK harus gerak cepat yaitu menerbitkan dulu sprindik terkait perkaranya atau sprindik umum yang kemudian tidak terlalu lama menetapkan tersangka lagi,” kata Yudi.

Yudi menyebut tidak butuh waktu lama bagi KPK untuk kembali menjerat Eddy Hiariej. Pasalnya, kata dia, lembaga antirasuah telah mengantongi banyak alat bukti.

“Perkara ini sudah pernah dilakukan investigasi di pengaduan masyarakat KPK, kemudian proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praper jadi alat bukti dan barang bukti setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” ucap Yudi.***

Sentimen: negatif (100%)