Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Surabaya
Tokoh Terkait
Zulkifli Hasan Tegaskan Permendag 36 Tidak Dicabut
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Yang akan dilakukan adalah revisi terhadap peraturan tersebut.
Dalam revisi tersebut, salah satu hal yang akan dihapus adalah aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sebelumnya termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Perubahan ini telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Zulkifli menjelaskan bahwa impor barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dibebaskan dari persyaratan perizinan impor, tidak ada batasan jenis dan jumlah barang, serta bisa diimpor baik dalam kondisi baru maupun bekas.
Namun, aturan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk dalam kategori barang berbahaya.
Lebih lanjut, impor barang kiriman dari PMI mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Menurut PMK tersebut, barang kiriman dari PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat pengiriman tidak lebih dari tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman tidak lebih dari 500 dolar AS Free on Board (FOB).
Pelaksanaan peraturan tersebut merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, PMK tersebut juga mengatur bahwa barang kiriman dari PMI yang tidak terdaftar di BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, pengiriman barang tersebut hanya diizinkan satu kali dalam satu tahun kalender dengan nilai pabean maksimal FOB 500 dolar AS.
Jika nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB 500 dolar AS, PMK Nomor 141 Tahun 2023 menetapkan bahwa bea masuk dan pajak impor sebesar 7,5 persen akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
Zulkifli menjelaskan bahwa revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menangani masalah barang kiriman PMI yang saat ini terhenti di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang. Penahanan barang-barang kiriman tersebut disebabkan oleh beberapa barang yang melebihi batasan jumlah yang diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024. (*)
Sentimen: positif (95.5%)