Sentimen
Positif (100%)
18 Apr 2024 : 06.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Kebijakan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Sorotan

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

18 Apr 2024 : 06.31
Kebijakan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Sorotan
Jakarta -

Aturan soal seragam sekolah kembali ramai diperbincangkan. Hal paling disorot ialah soal penerapan pakaian adat menjadi seragam sekolah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD sampai SMA. Penerapan pakaian adat untuk seragam pelajar ini akan berlaku pada tahun ajaran baru.

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," kata Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penerapan pakaian adat pada pelajar Depok akan diterapkan pada tahun ajaran baru.

"Insyaallah (diterapkan) tahun ajaran baru," tuturnya.

Siti menjelaskan, aturan seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan itu, terdapat 3 jenis seragam yang digunakan pelajar, yakni seragam nasional, pakaian, seragam pramuka, dan pakaian adat.

"Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 10 dijelaskan penerapan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan pakaian seragam nasional digunakan pelajar paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Berikut ini isi Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 50/2022:

(1) Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
(2) Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
(3) Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam Pasal 12, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua wali murid. Sementara itu, pengadaan pakaian adat bisa dibantu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Kritik dari Komisi X DPR

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengkritisi penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah oleh Disdik Depok. Huda menilai kebijakan tersebut akan membebani dan merepotkan orang tua murid.

"Merepotkan, di daerah itu kan ini menjadi unit komersial lagi yang terjadi itu, kita ingin hindari itu," kata Huda saat dihubungi, Rabu (17/4).

Huda bicara soal prinsip sekolah yang harus menjadi tempat yang ramah bagi siswa dan orang tua siswa. Dia menyebut segala kebijakan yang membebani biaya harus dievaluasi.

"Iya, prinsipnya sekolah harus menjadi tempat ramah bagi siswa ya, ramah dalam proses pembelajaran, ramah dalam konteks tidak memberatkan, ramah pada siswa dan orang tua, ramah pada konteks penegakan disiplin dan seterusnya itu. Jadi sesuatu yang sifatnya membebani dan menjadi cost baru di sekolah. Kita minta untuk, apa pun ininya ya, kepentingannya, kita minta dievaluasi," kata Huda.

Dia menyoroti penerapan pakaian adat jadi seragam yang tidak memperhatikan faktor siswa mampu dan tidak mampu. Selain itu, dia menilai penerapan pakaian adat terlalu jauh karena sudah adanya aturan seragam nasional untuk dipakai pada hari Senin hingga Kamis.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sentimen: positif (100%)