Aturan Barang PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36, Saleh Daulay: Kepala BP2MI Merasa Ingin Jadi Pahlawan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

18 Apr 2024 : 05.22
Aturan Barang PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36, Saleh Daulay: Kepala BP2MI Merasa Ingin Jadi Pahlawan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Selasa (16/4/2024). Dia menyebut, keputusan ini dilakukan lantaran adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.

Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4), diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai, Kementerian Perdagangan sudah sangat responsif dan akomodatif terhadap tuntutan masyarakat. Dalam hal ini, khususnya, Pekerja Migran Indonesia. Dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan, PMI diharapkan mendapatkan kemudahan.

"Yang jelas, Permendag No. 36/2023 sudah direvisi. Dan revisi itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Bahkan sebelum adanya keberatan dari PMI," katanya, kepada fajar.co.id, Rabu (17/4/2024).

Dia menekankan bahwa evaluasi Permendag No. 36/2023 tidak hanya dilakukan oleh kementerian perdagangan. Tetapi juga dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian dan melibatkan instansi terkait seperti Beacukai, dan BP2MI.

Dalam pelaksanaannya, semua instansi pemerintah diharapkan satu suara. Tidak saling menyalahkan, apalagi merasa benar sendiri. Semua kebijakan pemerintah harus dilaksanakan secara bersama.

"Jangan seperti kemarin, Kepala BP2MI menyalahkan menteri Perdagangan. Padahal, yang memimpin presentasi di dalam ratas adalah dia sendiri. Aturan yang dikeluarkan kemendag pada prinsipnya justru adalah hasil dari ratas itu," kritiknya

"Tapi kan kita tahu. Belakangan kepala BP2MI merasa ingin jadi pahlawan. Secara eksplisit menyebut dan menyalahkan menteri Perdagangan. Bahkan, dia juga menyebut pemerintah Zhalim kepada PMI," sambung legislator dari Dapil Sumut II ini.

"Itu kan aneh dan keterlaluan. Yang membuat aturan itu, kan termasuk dia. Bahkan posisi dia dalam hal itu sangat sentral. Dan perlu ditekankan bahwa dia adalah bagian dari pemerintah. Jika ada yang salah atau ingin melakukan evaluasi, tinggal disampaikan ke pihak pemerintah terkait. Tidak perlu teriak-teriak dan menyalahkan orang. Tampak sekali tidak profesional," tandasnya. (sam/fajar)

Sentimen: positif (78%)