Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
SYL Emosional Dengar Pernyataan Eks Ajudannya: Kau Lihat Sini, Saya Bapakmu
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL tampak emosional mendengar pernyataan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024) itu, menghadirkan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto sebagai saksi.
Dalam tanggapan terdakwa terhadap saksi, SYL terlihat sangat emosional.
"Dari terdakwa ada pertanyaan untuk saksi? Silakan kalau ada pertanyaan, dari SYL ada yang mau ditanyakan kepada saksi?" kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
SYL pun menyambut ucapan hakim dengan menyebutkan bahwa Panji sudah lama bekerja dengannya.
"Saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu, tapi agak sedikit pakai perasaan aja, yang saya mau tahu perasaan, Panji ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia dan saya sangat merasa bahwa anak ini sebenarnya selalu jujur pada saya, pertanyaan saya, Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya bapakmu," kata SYL.
"Kau lihat saya, kita lama, dan sampai terakhir detik ini pun saya masih seperti itu Pak. Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu, Panji, pertanyaan saya satu, apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus tulusnya?," kata SYL.
SYL menyebutkan, dalam keterangan yang disampaikan mantan anak buahnya itu, menurutnya ada tekanan.
"Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini? kau tidak dalam tekanan kan? bukan JPU bukan penyidik yang tekan kamu, tapi mungkin perasaanmu sendiri tertekan banget kali, karena saya ga sangka," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian mengonfirmasi kepada saksi apakah keterangan kepada penyidik yang lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan apa yang diketahui Panji.
"Ketegasan saudara aja, apakah ini, BAP yang saudara buat ini saudara paraf dan tanda tangan itu adalah murni dari keterangan saudara sendiri, pengetahuan saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik?," tanya Hakim.
"Bener, dari pimpinan, bapak, tertuang di situ," jawab Saksi.
"Maksudnya? apakah ini murni keterangan saudara?," tanya Hakim lagi.
"Murni," ujar Panji.
"Atau saudara diarahkan oleh penyidik untuk menjawab sebagaimana yang ada dalam BAP ini?," cecar Hakim.
"Murni yang dikerjakan hari-hari seperti itu Pak," jawab saksi.
Kemudian, Hakim menegaskan apakah saksi tetap pada kesaksiannya atau mencabut setelah direspons oleh SYL.
"Saudara tetap pada BAP?," tanya Rianto menegaskan.
"Tetap," tegas Panji.
Mendengar pernyataan Panji itu, SYL kemudian membantah jika perintahnya selama ini untuk keperntingan pribadinya.
"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah," kata SYL.
Politikus Partai NasDem itu pun kemudian mengingatkan Panji bahwa setelah di dunia, terdapat persidangan di akhirat.
"Ingat Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini, pengadilan lebih panjang di akhirat nanti. Semua atas nama keadilan dan kebenaran atas nama Allah," ucap SYL.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (88.3%)