Sentimen
Positif (50%)
17 Apr 2024 : 19.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

LPSK Beri Perlindungan ke Ajudan, Driver, dan Kepala Rumah Tangga SYL

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

17 Apr 2024 : 19.11
LPSK Beri Perlindungan ke Ajudan, Driver, dan Kepala Rumah Tangga SYL
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan untuk tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Salah satu yang dilindungi adalah mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, yang saat ini juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Susi mengatakan permohonan perlindungan terkait kasus SYL ke LPSK diajukan pada 6 Oktober 2023. Dia mengatakan dua orang lainnya yang diberi perlindungan oleh LPSK adalah driver SYL berinisial HT dan kepala rumah tangga SYL berinisial UN.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu driver-nya dan kepala rumah tangga SYL," ujarnya.

Dia mengatakan HT dan UN mendapat program perlindungan fisik. Selain itu, UN mendapat rehabilitasi psikologis.

"HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ujarnya.

Sebagai informasi, ada 5 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. Lima orang itu adalah SYL, MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL, HT selaku driver SYL, serta UN selaku Kepala Rumah Tangga SYL.

Namun, hanya tiga orang yang akhirnya mendapat perlindungan dari LPSK. Ketiganya adalah Panji, HT, dan UN.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujarnya.

(mib/azh)

Sentimen: positif (50%)