Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Mendag: Soal Membatasi Orang Belanja, Itu Urusan Menteri Keuangan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdangangan (Mendag) Zulkifli Hasan oper aturan pembatasan barang bawaan luar negeri kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, pembatasan orang belanja saat berkunjung ke negeri lain aturannya akan dibuat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah juga mencabut aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023. Aturan tersebut kini digantikan oleh Permendag 3 Tahun 2024 yang hanya membatasi barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sedangkan untuk penumpang dengan barang bawaan luar negeri itu menurutnya sudah tak dibawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) lagi.
"Soal membatasi orang belanja. Itu urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja. Tidak diatur di Permendag lagi. Nilai saja, tapi itu kan untuk PMI," ucap Zulkifli Hasan dalam keterangannya Selasa 16 April 2024.
Zulkifli menyatakan aturan ini dicabut setelah dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Disepakati jika barang bawaan penumpang luar negeri nantinya akan diatur oleh peraturan dikeluarkan Menteri Keuangan.
"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan aja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," kata Zulkifli.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga menyatakan pemerintah sebisa mungkin takkan menerapkan larangan terbatas (lartas). Pemerintah hanya melakukan pembatasan impor barang yang berdampak pada industri dalam negeri.
"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," ucapnya.
Perlu diketahui, dengan dicabutnya aturan pembatasan barang bawaan luar negeri, pemerintah tengah menyiapkan transisi. Salah satunya untuk penerapan Permendag Nomor 03 Tahun 2024.
Dengan aturan baru ini, pemerintah juga memutuskan untuk pulangkan barang PMI yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas karena aturan sebelumnya.
"Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani.***
Sentimen: negatif (76.2%)