Mendag Zulkifli Hasan: Jenis Barang Bawaan Luar Negeri akan Diatur Peraturan Menkeu
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa peraturan mengenai jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat, kecuali pekerja migran Indonesia (PMI), akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tidak lagi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) lagi. Nilai saja, tapi itu kan PMI (untuk PMI)," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa, (16/4/2024) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, aturan ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Namun, Zulkifli menjelaskan bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Pada rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, disepakati bahwa pembatasan impor akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.
Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah berusaha untuk tidak menerapkan larangan terbatas (lartas) sebanyak mungkin. Pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.
Permendag 36/2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2023 membahas penataan kembali kebijakan impor dan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border serta memberikan relaksasi impor barang kiriman PMI. Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Zulkifli juga menyebut bahwa akan segera dilakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023. (*)
Sentimen: netral (40%)