Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Segini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA Sesuai Masa Kerja dalam Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi PPPK tahun 2024 dalam waktu dekat akan segera dibuka oleh pemerintah.
Seleksi PPPK tahun ini akan diprioritaskan untuk para tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara.
Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kuota sebanyak 1,6 juta Formasi untuk seleksi PPPK tahun ini.
Menarik untuk disimak bahwa PPPK termasuk kedalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena menjadi bagian dari ASN, PPPK juga memiliki sederet hak yang dibayarkan oleh negara seperti halnya PNS.
Begitu juga dengan gaji PPPK yang diatur oleh pemerintah dalam peraturan resmi yang diterbitkan pada 27 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Rusun di Jakarta Dibangun Kemensos-Kementerian PUPR, Harga Sewa Cuma Rp10 Ribu per Bulan, Apa Keunggulannya?
Gaji PPPK tersebut diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang pemberiannya dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berbeda dengan PNS yang hanya terbagi kedalam 4 golongan, PPPK dibagi kedalam 17 golongan.
Khusus untuk lulusan SMA sederajat hingga Diploma 1 (D1) akan masuk kedalam PPPK Golongan V.
Berikut gaji PPPK Golongan V yang diisi oleh lulusan SMA sederajat.
Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2,511,500
Masa kerja 1-2 tahun: Rp2,551,100
Baca Juga: Mobilisasi Tinggi, 855.000 Orang Melakukan Perjalanan Gunakan Komuter Bandung Raya
Masa kerja 3-4 tahun: Rp2,631,400
Masa kerja 5-6 tahun: Rp2,714,300
Masa kerja 7-8 tahun: Rp2,799,800
Masa kerja 9-10 tahun: Rp2,888,000
Masa kerja 11-12 tahun: Rp2,978,900
Masa kerja 13-14 tahun: Rp3,072,800
Baca Juga: Motif Pembunuhan di Cihampelas Bandung Barat, Diduga Kesal Upah Telat
Masa kerja 15-16 tahun: Rp3,169,500
Masa kerja 17-18 tahun: Rp3,269,400
Masa kerja 19-20 tahun: Rp3,372,300
Masa kerja 21-22 tahun: Rp3,478,500
Masa kerja 23-24 tahun: Rp3,588,100
Masa kerja 25-26 tahun: Rp3,701,100
Masa kerja 27-28 tahun: Rp3,817,700
Baca Juga: Dihuni 1.200 Jiwa, Penduduk Kampung Unik di Jawa Barat Ini Tak Pernah Makan Nasi, Berjarak 17 KM dari Kota Bandung
Masa kerja 29-30 tahun: Rp3,937,900
Masa kerja 31-32 tahun: Rp4,061,900
Masa kerja 33 tahun: Rp4,189,900
Itulah gaji PPPK lulusan SMA yang masuk ke dalam Golongan V sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sebagai pengingat, gaji diatas merupakan gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V dan belum termasuk tunjangan yang melekat.***
Sentimen: positif (57.1%)