Melihat Nasib PPP yang Tengah Ajukan Gugatan ke MK Usai Tak Lolos DPR
Detik.com Jenis Media: News
PPP tidak lolos ambang batas parlemen usai tidak mendapatkan suara Pileg 2024 lebih dari empat persen. Lantas bagaimana nasib PPP yang tengah berupaya menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari, memandang PPP mungkin diuntungkan dengan keberadaan Arsul Sani sebagai Hakim MK. Namun, dia menyebut Arsul Sani juga sudah berjanji tidak akan ikut menyidangkan gugatan PPP.
"Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Meskipun begitu, dia yakin Arsul tidak akan bisa memengaruhi para Hakim MK. Karena iru, dia menilai PPP tidak bisa menggantungkan nasib kepada Arsul Sani.
"Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa memengaruhi hakim-hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," ucap dia.
Lanjut Sholeh, PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena, kata dia, jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.
"Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi. Hakim-hakim MK tidak akan menggadaikan integtitas mereka, apalagi saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," ulas Pengajar di berbagai Perguruan Tinggi itu.
Kemudian, Sholeh memandang saat ini langkah yang dilakukan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, sudah tepat, yakni dengan melalukan langkah penyelamatan PPP kepada MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elit dan kader PPP.
"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.
Menurutnya jika ada yang menyebutkan bisa menyelematkam PPP untuk tetap lolos ke parlemen dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.
"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," pungkas Sholeh.
Untuk diketahui, PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari ambang batas parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.
MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai.
(maa/zap)Sentimen: positif (66%)