Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Achmad Fauzi terkait Kasus Dugaan Pungli
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menegaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (86.5%)