Sentimen
Positif (99%)
17 Apr 2024 : 01.44
Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

SAH! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni, Segini yang Diterima dan Daftar Tunjangan Masuk

17 Apr 2024 : 08.44 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

SAH! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni, Segini yang Diterima dan Daftar Tunjangan Masuk

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, para PNS, PPPK dan Pensiunan akan kembali menerima hak gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, secara resmi mengumumkan kebijakan jadwal dan komponen pencairan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Segera Cair! Bukan Hanya PNS, Inilah Golongan yang Berhak Terima Gaji ke-13 2024

Pada tahun 2024, terjadi kenaikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara.

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai golongan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Komponen gaji ke-13 bagi pegawai PNS terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi penerima pensiunan, komponen tersebut terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA Sesuai Masa Kerja dalam Amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2024 dengan tujuan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak ASN.

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024, dan tidak dikenakan potongan dan iuran karena PPh ditanggung oleh pemerintah.

Meskipun pemberian gaji ke-13 bersumber dari APBN, pelaksanaannya akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Sebagai bagian dari komponen gaji ke-13, berikut adalah daftar gaji pokok PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Baca Juga: Anggarannya Tembus Rp50,8 Triliun, Gaji ke-13 PNS Segera Dicairkan Pemerintah

Informasi ini mencakup kisaran gaji pokok untuk masing-masing golongan dan subgolongan.

Golongan I

Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: Anggarannya Tembus Rp50,8 Triliun, Gaji ke-13 PNS Segera Dicairkan Pemerintah

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan yang dijadwalkan cair pada bulan Juni, beserta beberapa tunjangan yang menjadi bagian dari bonus tahunan tersebut.***

 

Sentimen: positif (99.4%)