Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Melawai
Kasus: Praktik prostitusi, pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan PSK di Apartemen
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) yang ditemukan tewas di Apartemen The Jarrdin pada Rabu (10/4).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial NH (35) bertemu dengan korban SJ (34) di apartemen tersebut melalui aplikasi kencan daring.
“Ditemukan seseorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut yang akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata SJ adalah korban pembunuhan,” kata Budi di Bandung, Senin (15/4/2024).
Budi mengaku kasus ini berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung karena SJ telah menghilang usai memberi kabar sedang berada di Apartemen The Jarrdin.
Selanjutnya, Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut yang kemudian ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.
“Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Budi menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diindetifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1×24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3
KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
sumber: Antara
Sentimen: negatif (100%)