Habiskan Dana Rp20 Miliar, Infrastruktur yang Digagas Kepemimpinan Ahok Tuai Masalah dan Dikritik Wakil DPR?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM - Kala itu, Ahok ketika masih menjabat jadi Gubernur Jakarta, sempat menuai beberapa kontroversi terkait pendanaan Infrastruktur yang ia gagas.
Dulu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinahkodai Ahok bersama anak perusahaan Sinar Mas Land, PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk, menandatangani nota kesepahaman untuk pembangunan infrastruktur Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kalijodo.
Lantas salah satu proyek Ahok ini didukung oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) sekitar Rp 20 miliar.
Baca Juga: Digagas Ahok dan Gubernur Ini, 2 Proyek di Jakarta Terbengkalai hingga Dapat Tuntutan Rp600 Miliar, Kenapa?
Proyek Ahok tersebut tergagas seiring dengan aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dari Managing Director Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe, menegaskan arahan Gubernur DKI Jakarta kala itu untuk menyelesaikan proyek ini menjelang Tahun Baru 2017.
Karena BSD telah menjadi pionir dalam pembangunan kawasan hijau seperti 'green building' dan 'green office park'.
Baca Juga: Targetkan Rp4 Triliun untuk APBD Daerah Ini, Proyek Ahok Sempat Diteruskan Anies Baswedan tapi Ditolak Warga
Melalui proyek RPTRA dan RTH Kalijodo, perusahaan ini melanjutkan visinya dalam menjaga lingkungan dengan kontribusi nyata.
Fasilitas yang akan disediakan termasuk area bermain, sarana olahraga, taman yoga, hingga fasilitas keamanan di RPTRA, serta taman, lintasan jogging, skate park, dan berbagai fasilitas publik lainnya di RTH.
Pria yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa proyek RPTRA dan RTH ini merupakan hasil tawaran kepada perusahaan-perusahaan swasta yang kemudian dapat memasang merek mereka di proyek tersebut.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp360 Miliar, Proyek yang Dibangun Era Ahok Bermasalah hingga KPK Tak Bisa Bertindak, Kenapa?
Meskipun didanai melalui CSR, proyek ini akan diawasi dengan ketat dan dicatat sebagai aset DKI.
Namun, keputusan Ahok untuk menggunakan CSR dalam infrastruktur pernah menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Wakil DPR RI, Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mempertanyakan penggunaan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur di luar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang membuatnya sulit diawasi oleh DPRD.
Dia meminta agar lembaga penegak hukum seperti Polri, Jaksa, dan KPK turut mengawasi proyek-proyek semacam ini agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Baca Juga: Bekas Digusur Ahok, Bangunan di Jakarta Senilai Rp 62 Miliar yang Dibangun Anies Baswedan Ini Dinilai Hanya Untuk Pencitraan, Kok Bisa?
Meskipun demikian, pembangunan RPTRA dan RTH Kalijodo tetap menjadi langkah positif dalam peningkatan kualitas lingkungan dan fasilitas publik bagi masyarakat Jakarta. ***
Sentimen: positif (99.7%)