Sentimen
Netral (50%)
15 Apr 2024 : 09.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Maaf! Sri Mulyani Tegaskan Tunjangan Uang Makan Bulan Mei 2024 Tak akan Dicairkan untuk PNS yang Lakukan Hal Ini

15 Apr 2024 : 16.18 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Maaf! Sri Mulyani Tegaskan Tunjangan Uang Makan Bulan Mei 2024 Tak akan Dicairkan untuk PNS yang Lakukan Hal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI akan memberikan tunjangan berupa uang makan untuk PNS pada Mei 2024.

Tunjangan uang makan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS akan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Besaran tunjangan uang makan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS tahun 2024 telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan uang makan kepada PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Wanita Tewas di Apartemen Jardin Bandung, Ada Luka di Leher dan Mulut

Berikut nominal uang makan yang akan didapatkan PNS dari Sri Mulyani pada Mei 2024:

- Golongan I: Rp35.000 per hari

- Golongan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Namun, Sri Mulyani ternyata tidak akan memberikan tunjangan uang makan kepada seluruh PNS.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp20 Miliar, Infrastruktur yang Digagas Kepemimpinan Ahok Tuai Masalah dan Dikritik Wakil DPR?

Dilansir dari laman djpb.kemenkeu.go.id, Sri Mulyani menegaskan tidak akan memberikan tunjangan uang makan kepada PNS yang melakukan beberapa hal tertentu.

Berikut lima hal yang dilakukan PNS sehingga menyebabkan tunjangan uang makan pada Mei 2024 terancam tidak akan dicairkan oleh Sri Mulyani pada Mei 2024:

1. PNS tidak hadir kerja.

2. PNS sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam).

3. PNS sedang melaksanakan cuti.

4. PNS sedang melaksanakan tugas belajar.

5. PNS diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai Sri Mulyani tegaskan tunjangan uang makan bulan Mei 2024 tak akan dicairkan untuk PNS yang melakukan hal ini. ***

Sentimen: netral (50%)