Sentimen
Positif (99%)
14 Apr 2024 : 12.35
Informasi Tambahan

Event: open house

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Inilah Daftar Penerima Gaji 13 2024, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya!

14 Apr 2024 : 19.35 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Inilah Daftar Penerima Gaji 13 2024, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sudah banyak orang yang tidak sabar dengan pencairan gaji 13 PNS 2024. Ini sudah menjadi suatu penantian khusus.

Setiap tahunnya memang pemerintah akan mencairkan gaji 13 untuk PNS dan juga bagi para pensiunan PNS. Tak terkecuali di 2024 ini.

Bulan Juni nanti diputuskan sebagai bulan pencairan gaji 13 PNS 2024. Ini sudah disampaikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Warga Rela Antri dan Berdesak-desakan, Open House di Rumah Anies Baswedan malah Disebut Tidak Sediakan Makanan dan Pelit

Setidaknya, bulan tersebut akan menjadi bulan yang penuh sukacita bagi para PNS dan pensiunan PNS 2024. Ini tentu jika sama sekali tak ada perubahan.

Beberapa perubahan bisa saja dilakukan oleh pemerintah jika terjadi beberapa hal yang krusial selama jadwal pencairan gaji 13 PNS 2024.

Seperti yang diketahui, baik PNS aktif ataupun pensiunan akan mendapat gaji 13 mereka sendiri. Ini adalah tunjangan yang sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penyaluran tunjangan semacam ini bukanlah suatu perkara mudah. Kemungkinan akan terjadi beberapa keterlambatan.

Secara umum, tahapan penyaluran gaji 13 2024 melalui beberapa proses sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Bos Jalan Tol Bagi-bagi THR, Nominalnya Tuai Kontroversi

1. Pendataan

Pada tahap ini, data mengenai para PNS yang berhak menerima gaji ke-13 akan dikumpulkan dan diverifikasi.

Data yang dikumpulkan meliputi informasi mengenai masa kerja, pangkat, golongan, dan lain sebagainya.

2. Pengajuan

Setelah data PNS terkumpul dan diverifikasi, tahapan selanjutnya adalah pengajuan ini juga cukup krusial.

Pemerintah atau instansi terkait akan mengajukan permohonan pencairan dana untuk gaji ke-13 kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Habiskan Dana Rp13 Miliar, Halte Unik Buatan Anies Baswedan Ini Usung Konsep Kesetaraan, PDIP Justru Kepanasan

3. Proses Pendistribusian

Setelah pengajuan disetujui, proses pendistribusian gaji ke-13 akan dilakukan. Dana yang telah disetujui akan disalurkan kepada para PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening masing-masing PNS atau melalui pencairan tunai di kantor atau lembaga yang ditunjuk.

Setidaknya seperti itulah gambaran tahapan pencairan gaji 13 PNS secara garis besarnya. Tentu ini juga berlaku bagi gaji 13 pensiunan PNS.

Selanjutnya, siapa saja yang berhak menerima gaji 13 PNS diatur dalam Undang-undang. Tepatnya, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Yang berhak menerima gaji 13 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: IKN Bangun Sistem Pertahanan Siber Terbaik, Terapkan Teknologi Ini Menuju Indonesia Emas 2045

- PNS dan CPNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri, dan

- Pejabat Negara.

Sementara itu, untuk deretan orang yang berhak menerima gaji 13 pensiunan PNS itu berbeda dengan deretan penerima gaji 13 PNS aktif yang tadi disebutkan.

Demikian itu tadi adalah informasi soal daftar penerima gaji 13 2024, jadi apakah Anda masuk di dalamnya?***

Sentimen: positif (99.7%)