Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor, Karawang
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Kamis, 11 April 2024 – 15:04 WIB
Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris. Foto: jasaraharja
jpnn.com - KARAWANG - Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Km 58 beberapa waktu lalu.
Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polda Jawa Barat mengidentifikasi satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor.
Rivan menyampaikan bahwa sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari kepolisian,” ujarnya, seusai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, pada Selasa (9/4).
Dari 12 korban meninggal dunia, hingga Selasa baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.
“Untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi, begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” ujarnya.
Konferensi pers update identifikasi korban oleh Tim DVI itu dihadiri, antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DVI Kombes Nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.
Kombes Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polda Jawa Barat mengidentifikasi satu jasad korban kecelakaan.
-
Sentimen: negatif (97%)