Sentimen
Negatif (99%)
9 Apr 2024 : 16.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Penyitaan Aset Eks Bupati Meranti Sedang Diproses KPK

9 Apr 2024 : 16.30 Views 19

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Penyitaan Aset Eks Bupati Meranti Sedang Diproses KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Namun, hingga kini belum ada aset yang disita oleh penyidik. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan soal penyitaan aset Adil. Lembaga Antirasuah kini sedang memproses upaya paksa itu. "Lagi proses, tentunya lagi proses," kata Ali di Jakarta, Senin, 8 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci aset Adil yang dibidik penyidik. Lembaga Antirasuah meminta masyarakat memberikan informasi soal keberadaan harta mantan bupati Meranti itu yang diduga disembunyikan. “Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kepemilikan aset dari para tersangka dimaksud, bisa sampaikan ke kami utk kami telusuri lebih jauh,” ucap Ali.   KPK memastikan aset Adil yang berkaitan dengan pencucian uang akan disita. Dia menyontohkan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang barangnya sudah dikuliti penyidik karena diyakini dibeli pakai uang hasil gratifikasi dan disamarkan. “Seperti misalnya kemarin yg sudah diputus, AP (Andhi Pramono), itu kan sejauh ini Rp76 miliar yang sudah disita dan nanti kami ajukan perampasan di pengadilan sebagai aset recoverynya,” ujar Ali. Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita. Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Namun, hingga kini belum ada aset yang disita oleh penyidik.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan soal penyitaan aset Adil. Lembaga Antirasuah kini sedang memproses upaya paksa itu.
 
"Lagi proses, tentunya lagi proses," kata Ali di Jakarta, Senin, 8 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci aset Adil yang dibidik penyidik. Lembaga Antirasuah meminta masyarakat memberikan informasi soal keberadaan harta mantan bupati Meranti itu yang diduga disembunyikan.
 
“Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kepemilikan aset dari para tersangka dimaksud, bisa sampaikan ke kami utk kami telusuri lebih jauh,” ucap Ali.
 
KPK memastikan aset Adil yang berkaitan dengan pencucian uang akan disita. Dia menyontohkan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang barangnya sudah dikuliti penyidik karena diyakini dibeli pakai uang hasil gratifikasi dan disamarkan.
 
“Seperti misalnya kemarin yg sudah diputus, AP (Andhi Pramono), itu kan sejauh ini Rp76 miliar yang sudah disita dan nanti kami ajukan perampasan di pengadilan sebagai aset recoverynya,” ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.
 
Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
 
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (99.9%)