Sentimen
Positif (86%)
9 Apr 2024 : 14.47

Jadi Bagian ASN! Segini Gaji PPPK Golongan XVI Sesuai Masa Kerja dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

9 Apr 2024 : 21.47 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jadi Bagian ASN! Segini Gaji PPPK Golongan XVI Sesuai Masa Kerja dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena hal tersebut pemerintah memutuskan untuk memberikan banyak kebijakan bagi PPPK.

Salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah untuk PPPK yakni pemberian gaji pokok.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Setujui Pemberian Gaji ke 13 PPPK, Segini yang Didapat Tiap Golongan

Pemerintah secara resmi memberikan gaji pokok kepada PPPK yang diatur dalam peraturan resmi.

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan kebijakan untuk menaikan gaji pokok PPPK sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen itu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Salah satu golongan PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji 8 persen yakni Golongan XVI.

Baca Juga: Catat! MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Sukses Memenuhi 2 Syarat Ini untuk Jadi PPPK 2024

Pemerintah mengatur pemberian gaji pokok untuk PPPK Golongan XVI berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Masa kerja PPPK Golongan XVI maksimal selama 32 tahun dimana masa kerja tersebut mendapatkan gaji paling tinggi.

Berikut gaji PPPK Golongan XVI sesuai masa kerja dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Masa kerja 0 hingga 1 tahun: Rp4,281,400

Masa kerja 2 hingga 3 tahun: Rp4,416,200

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Sri Mulyani Tak Akan Bayarkan Gaji ke 13 Kepada PNS dan PPPK di Bulan Juni

Masa kerja 4 hingga 5 tahun: Rp4,555,300

Masa kerja 6 hingga 7 tahun: Rp4,698,700

Masa kerja 8 hingga 9 tahun: Rp4,846,700

Masa kerja 10 hingga 11 tahun: Rp4,999,400

Masa kerja 12 hingga 13 tahun: Rp5,156,800

Baca Juga: Segera Diangkat PPPK Tanpa Tes, Gaji Fantastis Telah Disiapkan Jokowi untuk 2 Kategori Honorer Ini, Kamu Termasuk?

Masa kerja 14 hingga 15 tahun: Rp5,319,300

Masa kerja 16 hingga 17 tahun: Rp5,486,800

Masa kerja 18 hingga 19 tahun: Rp5,659,600

Masa kerja 20 hingga 21 tahun: Rp5,837,800

Masa kerja 22 hingga 23 tahun: Rp6,021,700

Masa kerja 24 hingga 25 tahun: Rp6,211,400

Baca Juga: Ingin Lulus PPPK 2024? Ini 6 Poin Verval BKN Dalam Skema Pengangkatan Honorer, Wajib Simak

Masa kerja 26 hingga 27 tahun: Rp6,407,000

Masa kerja 28 hingga 29 tahun: Rp6,608,800

Masa kerja 30 hingga 31 tahun: Rp6,816,900

Masa kerja 32 tahun: Rp7,031,600

Itulah gaji pokok PPPK Golongan XVI sesuai masa kerja yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. ***

Sentimen: positif (86.5%)